Visi & Misi
Visi & Misi GSPMII
Menjadi Serikat Pekerja Profesional sebagai wadah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.
Serikat pekerja profesional yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja, menolak sistem outsourcing & PKWT, serta memperjuangkan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Tentang KamiSebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan pekerja, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) telah terdaftar secara resmi sebagai serikat pekerja yang berwenang. Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi GSPMII dalam menjalankan perannya sebagai wadah perjuangan pekerja, serta memberikan perlindungan hukum yang solid dalam setiap kegiatan dan perjuangan di Indonesia.
Nomor Bukti Pencatatan
154/V/N/IX/2001
Tanggal
18 September 2001
Dikeluarkan oleh
Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan
Nomor Bukti Pencatatan
489/1/P/VI/2009
Tanggal
5 Juni 2009
Dikeluarkan oleh
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat
Menjadi Serikat Pekerja Profesional sebagai wadah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.
Turut serta dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya jiwa Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945.
Meningkatkan pendidikan formal maupun informal bagi pekerja, guna mensejajarkan kecerdasan pekerja dengan pengusaha.
Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja dalam lapangan pekerjaan serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas di antara sesama pekerja.
Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya, serta memperbaiki syarat-syarat kerja.
Memperjuangkan peningkatan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan menolak secara tegas sistem kerja outsourcing yang eksploitatif.
Menjadi wadah profesional yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja secara mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Tujuan dibentuknya Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) adalah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan bermartabatnya standar ketenagakerjaan yang adil sesuai hukum nasional maupun standar internasional. GSPMII hadir sebagai wadah perjuangan yang mandiri, profesional, dan berpihak pada kepentingan pekerja.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan pekerja, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) hadir sebagai wadah perjuangan yang mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk melindungi serta memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Organisasi ini berfungsi untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Setiap pekerja berhak untuk berserikat tanpa membedakan aliran politik, agama, suku, dan jenis kelamin. GSPMII terbuka bagi seluruh pekerja yang ingin bergabung dan memperjuangkan hak-haknya secara bersama-sama.
Dokumentasi berbagai kegiatan perjuangan serikat, pendidikan & pelatihan, aksi solidaritas, serta program peningkatan kesejahteraan pekerja yang telah dilaksanakan oleh DPP GSPMII.
Update terbaru seputar perjuangan, kegiatan, dan informasi penting dari Dewan Pimpinan Pusat GSPMII.
Ketua Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), Muhammad Irayadi,...
Baca Selengkapnya
Sejumlah tuntutan akan disampaikan puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Gabungan Serika...
Baca Selengkapnya
Perjuangkan hak dua orang Pengurus PUK PT. Nippisun Indonesia, DPC GSPMII Kab/ Kota Bekasi...
Baca SelengkapnyaKumpulan ebook seputar hukum ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan edukasi pekerja yang dapat diunduh secara gratis.
Berikut adalah dokumen resmi Company Profile Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII).
Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) adalah serikat pekerja profesional yang bertujuan melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja, menolak sistem outsourcing, PKWT, dan pemagangan eksploitatif, serta memperjuangkan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).